Membaca Kontrak Kerja Part 1


Bagi rekan rekan pencari kerja yang belum pernah sekalipun mencari kerja dan melihat kontrak kerja, membaca kontrak kerja adalah perkara yang tidak mudah walaupun juga tidak sulit. Kebanyakan pencari kerja tidak meluangkan waktu yang cukup untuk membaca kontrak kerja secara hati hati. Pikiran pencari kerja biasanya sudah dipenuhi dengan kegembiraan sehingga lupa bahwa ke depannya bisa saja terdapat hal hal yang tidak diharapkan. Euforia berlebihan inilah yang dapat menjerumuskan pencari kerja pada saat wawancara akhir dengan pihak perusahaan.

Berikut beberapa kiat yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja terutama mereka yang belum pernah bekerja sebelumnya.

1. Waktu kerja

Kecuali anda tidak mempunyai kehidupan sosial, maka anda bisa langsung menanda tangani kontrak kerja tanpa memperhatikan waktu kerja yang telah ditetapkan di kontrak kerja anda.

Waktu kerja yang umum dan sesuai dengan peraturan pemerintah adalah 40 jam seminggu. Periksa apakah anda perusahaan tempat anda bekerja mensyaratkan pegawainya bekerja 5 hari seminggu atau 6 hari seminggu. Pada umumnya waktu kerja efektif dalam sehari adalah jumlah jam kerja dalam sehari dikurangi waktu istirahat makan siang ( 1 jam setiap harinya).

Minta penjelasan perusahaan mengenai hak lembur dan kewajiban menjalankan ibadah di sela sela waktu kerja. Pada umumnya perusahaan mempunyai peraturan yang cukup rumit berkaitan dengan waktu lembur. Ada yang dibatasi hanya beberapa jam seminggu, ada yang dibatasi jika hanya mengerjakan proyek dan berbagai macam peraturan lainnya. Pencari kerja harus mampu menggali kemungkinan yang akan terjadi dan meminta pihak perusahaan memberi jaminan tertulis akan janji yang pernah diucapkan saat wawancara akhir.

Mengenai waktu ibadah di sela sela jam kerja, saat ini banyak perusahaan yang telah memberikan keleluasaan untuk beribadah bagi pegawainya. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan , terutama yang mempunyai atasan orang asing, tidak mengerti akan waktu kerja ini. Ada baiknya pencari kerja menanyakan hal ini kepada perusahaan dan memnta jaminan tertulis dari pihak perusahaan.

Pencari kerja juga sebaiknya berani untuk menanyakan waktu libur nasional yang disepakati oleh perusahaan. Beberapa perusahaan mempunyai waktu libur yang berbeda dalam menyambut bulan puasa. Ada juga yang menyesuaikan waktunya dengan waktu kerja yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Pencari kerja juga dapat menanyakan mengenai jatah cuti yang diberikan perusahaan. Ada perusahaan yang menggantikan jatah cuti dengan sejumlah uang, namun banyak juga perusahaan yang akan menganggap hangus jatah cuti yang tidak diambil dalam setahun. Banyak perusahaan yang menetapkan aturan cuti yang cukup rumit sehingga pencari kerja sudah merasa pusing terlebih dahulu saat mendengarnya. Tapi ada baiknya pencari kerja menyimak dengan sungguh sungguh penjelasan perusahaan.

bersambung..>>Membaca Kontrak Kerja Part 2

0 comments:

Post a Comment